Standar
ujian nasional sedang menjadi topik diskusi hangat antara pemerintah
dan DPR. Bahkan Komisi X DPR mendesak pemerintah merevisi PP
No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pertentangan
antarpasal yang tidak sesuai dengan sistem pendidikan nasional
serta adanya kesenjangan mutu pendidikan antardaerah adalah
dua alasan mendasar di
balik desakan revisi itu (Kompas Online, 11/5/2006). Perdebatan
itu menambah panjang deret ketidakstabilan sistem pendidikan
nasional.
Paradigma pendidikan
Meski pemerintah harus bertanggung jawab atas mutu pendidikan
nasional, pihak yang paling tahu tentang mutu dan kemampuan
anak didik adalah pendidik. Dengan demikian, tugas dan hak pendidiklah
untuk memberi penilaian. Penetapan standar nasional untuk kelulusan
mengandaikan mutu pendidikan di tiap daerah sama. Kenyataannya,
masih ada jurang perbedaan antara proses pendidikan di kota
dan desa, bahkan antarprovinsi dan pulau.
Penetapan batas minimal kelulusan 4,5 memberi gambaran, pemerintah
memandang proses pendidikan hanya sebagai transfer ilmu pengetahuan
yang bisa mudah diukur dengan angka. Penetapan itu mereduksi
makna pendidikan sebagai sebuah proses pematangan pribadi mencakup
pengembangan, kognisi, afeksi, mental, dan kepribadian.
John Dewey dalam buku Education and Democracy (1916) telah
mendengungkan konsep pendidikan integral berdasarkan pada kemampuan,
kebutuhan, dan pengalaman peserta didik. Pendidikan yang berbasis
realitas dan pengalaman anak didik sebenarnya bentuk perlawanan
dan kritik pada pola-pola pendidikan tradisional yang hanya
memindahkan ilmu pengetahuan masa lampau kepada tiap generasi
baru.
Pendidikan tidak dimaksud sekadar mencetak orang yang pandai
menghafal dan berhitung, tetapi melahirkan orang-orang berpribadi
matang. Pendidikan tidak hanya tempat mengasah ketajaman otak,
tetapi tempat menyemai nilai-nilai dasar kehidupan guna menggapai
masa depan dan hidup bermasyarakat. Bangsa Indonesia amat membutuhkan
sistem pendidikan seperti itu, terutama untuk melahirkan generasi
muda yang tangguh dan bertanggung jawab, dan mampu memperbaiki
kehidupan bangsa
ini.
Maka, kengototan pemerintah untuk tetap melangsungkan ujian
dengan standar nasional, hanya karena ingin mendorong peserta
didik bekerja keras, tidak akan memberi dampak positif berkelanjutan
bagi kematangan dan kemandirian peserta didik. Bahkan standar
itu tidak representatif sebagai titik acuan untuk mengetahui
kualitas pendidikan bangsa ini.
Sementara revisi pasal-pasal PP No 19/2005, sebagaimana didesakkan
DPR, tidak akan berarti bila tidak ada pembaruan dan rekonstruksi
terhadap paradigma pendidikan.
Tugas pemerintah
Dalam konteks pendidikan holistik, pemerintah tidak perlu mengambil
alih peran pendidik dengan menetapkan standar pendidikan sebab
pemerintah tidak berhubungan langsung dengan peserta didik.
Tugas pemerintah adalah menciptakan kondisi dan sistem pendidikan
yang efektif, integral, dan mengembangkan pendidik maupun peserta
didik.
Pertama, pemerataan infrastruktur dan suprastruktur
pendidikan. Di banyak daerah sarana dan prasarana pendidikan
amat memprihatinkan. Kurangnya tenaga pengajar di pedalaman,
banyak gedung sekolah tak layak pakai, dan penggemblengan mental
pengabdian pendidik, merupakan pekerjaan besar yang harus diprioritaskan
dan dituntaskan pemerintah.
Amat tidak masuk akal bila pemerintah tiba-tiba menetapkan standar
kelulusan secara nasional, sementara pembangunan dan pemajuan
pendidikan masih amat parsial.
Kedua, perubahan sistem pendidikan dari sentralisasi
ke desentralisasi. Perubahan ini amat memungkinkan pihak sekolah
untuk bereksplorasi, baik dalam program maupun kurikulum yang
benar-benar kontekstual, yaitu berdasarkan pada kebutuhan anak
didik dan menyatu dengan budaya dan karakter setempat. Jadi
standar penilaian terletak pada tingkat penambahan pengetahuan
serta pengembangan kepribadian, seperti menghargai orang lain,
menghormati perbedaan, kedisiplinan, serta bertanggung jawab
terhadap diri sendiri dan orang lain.
Ketiga, proses pendidikan yang holistik juga menuntut
adanya budaya belajar di kalangan masyarakat. Dengan demikian,
proses pendidikan tidak dapat dikotakkan dalam pendidikan formal
belaka, tetapi perlu dibuat sistem pendidikan berkesinambungan
antara sekolah, keluarga, dan masyarakat. Proses pendidikan
tidak dapat dipisahkan dari ritme kehidupan masyarakat sebab
masyarakat menentukan proses pendidikan melalui nilai- nilai
dan strukturnya. Sebaliknya pendidikan menyumbangkan nilai-nilai
untuk perubahan masyarakat. Membangun budaya membaca di masyarakat
bisa dijadikan titik berangkat untuk membangun budaya belajar
ini.
Berkembang tidaknya sistem pendidikan bangsa, tidak terletak
pada standar ujian nasional diberlakukan atau jadi tidaknya
PP No 19/2005 direvisi, tetapi pada lahir tidaknya sistem pendidikan
baru yang mengembangkan nilai- nilai hakiki kemanusiaan. Selama
proses pendidikan tetap bermodel pengajaran, transfer ilmu,
dunia pendidikan hanya melahirkan orang-orang pintar tetapi
belum tentu benar, ahli tetapi belum tentu rendah hati, cerdas
tetapi belum tentu bijaksana.
PC Siswantoko
Peserta Program Pascasarjana Academia Alfonsiana,
Pontificia Universita Lateranense, Roma
Selasa, 23 Mei 2006


