|

oleh Eko Budihardjo | Tempo, 10 Juli 2005
FENOMENA "doktor kucing" telah merebak hampir di segenap
pelosok dunia. Majalah Reader's Digest edisi Amerika Serikat,
Mei 2005, mengangkatnya sebagai berita utama. Dikisahkan tentang
tawaran gelar Doktor (HQ PhD MSc MBA dan semacamnya. bagi siapa
saja yang berminat hanya dengan mengisi formulir dan membayar ongkos
administrasi beberapa ratus dolar.
Seorang yang sekadar iseng mengisi formulir
dengan nama kucing piaraannya dan mengirimnya beserta selembar cek
200 dolar. Ternyata berhasil, ijazah doktor buat si kucing diperolehnya
dalam waktu singkat. Dari kisah inilah muncul istilah "doktor
kucing".
Di Indonesia, kejadian serupa telah cukup
lama berlangsung. Pejabat tinggi pemerintah, pengusaha besar, direktur
konsultan, tokoh masyarakat, wakil rakyat, jenderal, ketua yayasan,
pimpinan pondok pesantren, rektor perguruan tinggi, hampir semuanya
dapat tawaran untuk memperoleh gelar. Jenis gelarnya boleh memilih
sendiri, mulai dari BSc, BBA, MA, MPA, MPL, MHA, MBA, MSc, DBA,
PhD, Dr (HQ bahkan sampai profesor. Saya sendiri tidak paham gelar
seperti MBL dan MHA itu dalam bidang kei1muan apa.
Yang jelas, gelar-gelar dari lembaga yang
menamakan dirinya sebagai Global University, World University,
atau International University itu diterima dengan gegap gempita
oleh berbagai kalangan yang membutuhkan pengakuan sebagai akademisi,
pemikir, ilmuwan, pakar atau cendekiawan. Kita bisa menengarai,
tokoh-tokoh pemimpin di puncak pemerintahan, ulama tersohor, dai
kondang, penyanyi terkenal, pengusaha sukses, bupati atau wakil
bupati yang memperoleh gelar profesor, doktor, master atau bachelor
itu sama sekali tidak merasa bersalah. Bahkan tampak sekali mereka
amat bangga dengan gelar barunya. Apalagi yang mewisuda mereka adalah,
antara lain, dua orang doktor dari mancanegara, yang memberi sambutan
dalam bahasa Inggris dengan amat meyakinkan.
Acara penganugerahan gelar yang disebut dengan
International Graduation pun memang mirip sekali dengan acara
wisuda resmi yang berlangsung di perguruan tinggi resmi. Ada sambutan
oleh senat guru besar, orasi ilmiah oleh salah seorang penerima
gelar, pembacaan surat ke putusan, prosesi pelantikan, dan diakhiri
dengan doa. Para penerima aneka gelar itu sungguh bangga. Katanya,
mereka dinilai tidak secara akademik, tapi berdasarkan karier dan
profesi mereka selama ini. Mereka tidak merasa rugi membayar belasan
atau puluhan juta untuk biaya penyelenggaraan yang dinyatakan oleh
panitia sebagai "acara resepsi seremonial akbar". Harap
dicermati, yang saya tulis di antara tanda kutip itu persis seperti
apa yang tercantum dalam surat panitia yang saya dapat.
Selain menerima ijazah lengkap dengan transkrip
akademik yang mewah, setiap penerima gelar memperoleh satu buklet
alumni "Inauguration: Professor Doctor, Master, Bachelor"
dan satu buku berjudul Jalan Pintas Meraih Gelar karangan
seorang anggota senat guru besar yang mencantumkan gelar Prof, PhD,
Minst, MSc di depan dan di belakang namanya.
Dalam kata pengantar buku yang memperkenalkan
gagasan "Non-Traditional Study" itu dijelaskan
bahwa penggunaan kata "jalan pintas" mengandung konotasi
yang positif dalam arti mencari alternatif dari yang bersifat tradisional
atau turun-menurun atau adat, dengan bentuk, sifat, dan metode yang
lain atau nontradisional dengan tujuan dan sasaran yang sama. Agar
dapat memperoleh gelar dengan cara "nontradisional" terdapat
petunjuk dengan mengisi daftar isian konsultasi untuk dikirim ke
penulis buku itu.
Saya ambil contoh dua butir isian. Pertama:
" Gelar apa yang menjadi minat Anda? Pilih satu atau dua dari
empat pilihan ini: Associate, Bachelor, Master, Doctor." Kedua,
"Berapa lama (paling lama) Anda siap meluangkan waktu untuk
memperoleh gelar? Atau berapa lama waktu yang anda inginkan sampai
memperoleh gelar? 1-2 bulan, 2-6 bulan, 6-12 bulan, lebih dari 18
bulan." Gila betul.
Kiranya sudah saatnva Menteri Pendidikan
Nasional beserta Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bertindak tegas.
Jangan sampai fenomena doktor kucing terus merebak, karena menurut
laporan sudah ada kurang lebih 15 ribu alumni di Indonesia yang
memperoleh gelar melalui jalan pintas semacam ini. Bahkan ada beberapa
penerima gelar dari negara jiran kita, Malaysia. Salah satunya di
bulan Juni 2005, seorang CEO dari perusahaan perparkiran yang mengambil
gelar PhD. Bayangkan bila sampai tersebar luas di Malaysia bahwa
PhD di Indonesia bisa ditempuh hanya dalam waktu satu-dua bulan.
Yang sudah telanjur, apa boleh buat, karena
mereka (para penerima gelar) mungkin tidak tahu seluk-beluk proses
pendidikan di perguruan tinggi. Tapi dengan adanya Undang-Undang
tentang Sistem Pendidikan Nasional, tidak ada lagi alasan untuk
memberi toleransi atas penyimpangan dan pelanggaran yang telah terjadi
selama ini. Kecuali kita ingin pemegang doktor asli yang dengan
susah payah menempuh studi normal selama minimum tiga tahun disamakan
dengan orang yang bergelar doktor kucing.
*) Rektor Universitas Diponegoro, Semarang
  
|